Pelaburan

Razia Lalu Lintas dalam Tinjauan Fikih 

Razia Lalu Lintas dalam Tinjauan Fikih 

rumahkabin black

Razia Lalu Lintas dalam Tinjauan Fikih 
Razia Lalu Lintas dalam Tinjauan Fikih 

BincangSyariah.Com- Taat peraturan lalu lintas adalah penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya, seperti mengikuti kecepatan yang disarankan, menggunakan sabuk pengaman, mematuhi lampu isyarat dan tidak berbicara atau menggunakan ponsel saat mengemudi. Bagaimana hukum melakukan razia lalu lintas dalam Islam?

Menertibkan lalu lintas dengan cara razia lalu lintas adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa peraturan lalu lintas dilaksanakan. Adanya razia lalu lintas sebenarnya membantu mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pengemudi dan pengendara.

Thumbnail Mubadalah

Namun, razia lalu lintas harus dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan tidak boleh membahayakan pengemudi atau pengendara.

Lantas bagaimana hukum melakukan razia lalu lintas ?

Melakukan razia lalu lintas dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan, asuransi, dan memastikan bahwa pengemudi mematuhi peraturan. Nantinya bagi mereka yang tidak taat peraturan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Dalam literatur klasik dijelaskan bahwa setiap warga Negara berkewajiban untuk mentaati setiap peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Artinya setiap peraturan yang sudah dibuat dan ternyata dilanggar, maka pemerintah berhak untuk menghukum pelaku pelanggaran sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Akan tetapi peraturan yang dibuat tidak bertentangan oleh syariat.

Sebagaimana yang disebutkan Imam Abdul Qadir Audah dalam kitabnya at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami muqaran bi al-Qanun al-Wadh’i juz 1 halaman 252 berikut;

التشريع الجنائي الإسلامي مقارنا بالقانون الوضعي (1/ 252)

ومن المسلم به في الشريعة أن لولي الأمر في تعيين الجرائم والعقاب ثلاثة حقوق: – الحق الأول: حق التحريم والإيجاب والعقاب: لولي الأمر أن يحرم إتيان أفعال معينة أو يوجب إتيان أفعال معينة، وأن يعاقب على مخالفة الأمر الذي حرم الفعل أو أوجبه. وإذا كان لولي الأمر حق العقاب فله أن يعاقب على الجريمة بعقوبة واحدة أو بأكثر، وأن يحدد مبدأ العقوبة ونهايتها. وولي الأمر مقيد في استعمال هذا الحق بعدم الخروج على نصوص الشريعة، أو مبادئها العامة، أو روحها التشريعية، 

“Pemimpin punya tiga hak dalam menetapkan hukuman: Hak yang pertama; hak untuk mengharamkan, mewajibkan, dan menghukum. Pemerintah dapat melarang melakukan perbuatan tertentu, menuntut dilakukannya perbuatan tertentu dan bahwa akan menghukum karena melanggar perintah yang melarang atau mewajibkan suatu perbuatan. 

Jika pemerintah berhak menghukum, maka dapat menghukum kejahatan itu dengan sekaligus atau bahkan lebih. dan dapat menentukan kapan dimulai serta berakhirnya hukuman. Pemerintah dibatasi dalam menggunakan hak dengan tidak menyimpang dari nash-nash syariat, prinsip-prinsip umum, atau spirit dari syariat”

Selain itu pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap hak milik pribadi jika bertentangan dengan maslahah umum. Sebagaimana pernyataan Imam Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fikih al-Islami wa Adillatuhu, juz 6, halaman 4581 berikut;

الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (6/ 4581)

وكذلك يحق للدولة التدخل في الملكيات الخاصة المشروعة لتحقيق العدل والمصلحة العامة

“Negara memiliki hak untuk campur tangan dalam kepemilikan pribadi yang sah untuk mencapai keadilan dan kepentingan publik”

Dari sini dapat disimpulkan bahwa melakukan razia lalu lintas adalah boleh. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan, untuk menciptakan keamanan bagi pengendara dan pengemudi ketika lalu lintas. Selain itu, yang paling penting, masyarakat wajib mematuhi setiap peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. 

Demikian penjelasan tentang hukum melakukan razia lalu lintas. Sekian! [Baca juga:Apakah Hukum Melanggar Lalu Lintas?

 

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link